Berita
Status Tersangka, Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan
Truno mengatakan, hal itu tergantung dari hasil proses pemeriksaan.
AKTUALITAS.ID – Polisi belum melakukan penahanan terhadap Irfan Nur Alam meski statusnya sudah tersangka. Polisi masih akan memanggil anak Bupati Majalengka Karna Sobahi itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Baru penetapan tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).
Truno mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Irfan. Rencananya, PNS Kabupaten Majalengka itu akan dipanggil sebagai tersangka besok.
“IN (Irfan Nuralam) sudah ditetapkan tersangka Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (besok) menghadap ke penyidik,” katanya.
Saat disinggung soal penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan besok, Truno mengatakan, hal itu tergantung dari hasil proses pemeriksaan.
“Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana,” tuturnya.
Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (10/11) malam. Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada Irfan Nur Alam sebesar Rp 500 juta.
Setelah proses penagihan, Irfan menembakkan pistol hingga membuat korban tertembak dan luka pada bagian telapak tangannya. Usai kejadian, Panji langsung ke rumah sakit dan ke Polres Majalengka untuk membuat laporan.
-
FOTO18/04/2026 19:07 WIBFOTO: Klarifikasi JK Terkait Ceramahnya di UGM
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
EKBIS19/04/2026 11:30 WIBMinggu Ini Emas Antam Bertahan di Level Tertinggi Rp2,884 Juta
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana