Pengedar 3,65 Kg Sabu dalam Kemasan Kuaci di Tangkap Polres Jakpus


Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka saat penangkapan di pamerkan di halaman Dit narkoba PMJ, Rabu (13/11/2019). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengedar sabu seberat 3,65 Kg berinisial YDS (34). Pengedar membungkus narkoba ke dalam bungkus kuaci sebelum diedarkan.

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan penangkapan YDS dilakukan pada Jumat (22/11) sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran motor apartemen kawasan Kemayoran. Saat itu YDS berjalan sendirian di parkiran tersebut.

“Di parkiran motor apartemen di daerah Kemayoran Jakpus saksi melihat seorang laki-laki sedang jalan sendirian, karena curiga lalu saksi melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama YDS. Pada saat di geledah dari saudara YDS dapat disita barang bukti 1 (satu) plastik klip sedang berisikan pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi,” kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Susatyo mengatakan narkoba tersebut disimpan di dalam saku depan pelaku. Setelah itu kemudian dilakukan pendalaman dan didapatkan narkoba sebanyak 3,65 Kg yang sudah dimasukan bungkus kuaci.

“Modus Operandi sebelum diedarkan dimasukkan ke dalam bungkus kuaci, barang bukti sabu 3.659 Gram (3,65 Kg), ekstasi 3.920 butir, Happy (H5) 90 Butir,” ucap Susatyo.

Selain YDS, polisi juga menangkap pelaku lainnya, MBH (38) yang diduga sebagai perantara. MBH ditangkap di Bekasi dua hari kemudian beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan happy five (H5).

“Modus operandi mengedarkan menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Barang bukti sabu 70 Gram, ekstasi 200 butir, happy five (H5) 89 butir,” ujarnya.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>