Berita
Istana: Perppu KPK Tidak Diperlukan Lagi
KPK masih berharap Presiden keluarkan Perppu.
AKTUALITAS.ID – Keinginan sejumlah kalangan dan pegiat antikorupsi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK tampaknya pupus.
Hal ini bertolak dari pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyatakan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.
“Tidak ada (Perppu KPK) dong, ‘kan perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi perppu,” kata Fadjroel.
Atas pernyataan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya masih terus berharap agar Perppu KPK tetap jadi bagian dari kebijaksanaan Presiden Jokowi.
“Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen,” kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta,
Tiga orang pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 November 2019.
“Proses revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ada di dalam UU pembentukan peraturan perundangan di Indonesia, jadi baik dari segi formil maupun substansi bertentangan dengan janji Presiden memperkuat KPK sedangkan kenyataannya dalam materi UU itu melemahkan KPK,” kata Laode.
Atas pertimbangan hal itu, Laode sebagaimana dilansir Antara tetap berharap agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK.
“Hal-hal itu yang membuat kami berharap kepada Bapak Presiden karena beliau memiliki hak untuk melakukan itu untuk menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, sekali lagi hal itu hak prerogatif Presiden,” ungkap Laode M Syarif.
Revisi UU KPK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
-
EKBIS30/05/2026 11:00 WIBPembelian Dolar Dibatasi BI, Sinyal Krisis Rupiah?
-
OASE30/05/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Kedudukan Anak yang Sering Dilupakan
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
JABODETABEK30/05/2026 06:30 WIBPolisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WN Korsel di Tambun
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
EKBIS29/05/2026 23:00 WIBESDM Pastikan BBM Subsidi Aman di Tengah Rupiah yang Terus Melemah