Dukung Majelis Taklim Terdaftar, Wapres Ma’ruf: Jangan Sampai Radikal


Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung aturan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Ma’ruf mengatakan pendataan tersebut untuk menjauhkan majelis taklim dari paham radikal.

“Untuk data saya kira perlu, supaya ada majelis taklim nanti jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan. Atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan,” kata Ma’ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Ma’ruf mengatakan pendataan merupakan sesuatu yang penting. Maka dari itu pendataan majelis taklim ke Kemenag menuturnya hal yang biasa.

“Pendataan, kan semua sekarang harus terdata. Tamu aja harus didata,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim yang berbunyi:

Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>