Berita
Tak Boleh Rangkap Jabatan, Stafsus Jokowi: Minta Komisioner KPK Non Aktif dari Jabatan Lama
“Perlu (mundur dari jabatan lama).
AKTUALITAS.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, anggota Dewan Pengawas dan Komisioner KPK yang masih merangkap jabatan, harus melepas jabatannya.
Seperti anggota Dewas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Juga Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT.
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/non-aktif dari jabatan lain,” ujar Dini, saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Pimpinan KPK pun tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, kata Dini jelas semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Dini juga menyebut, termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026

















