Kominfo Bantah Membuat Akun di Situs pornhub.com


Nama Kominfo dicatut,(Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan terkait pencatutan nama kementerian ini di salah satu situs porno, Pornhub. Pornhub merupakan salah satu konten pornografi yang ada di media sosial.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Untuk proses penegakan hukum, Ferdinandus mengatakan, Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” ujarnya.

Menurut Ferdinandus, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017. Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” kata dia.

Pihak Kominfo juga mengingatkan warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.

Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar bisa mendapatkan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>