Berita
Kominfo Bantah Membuat Akun di Situs pornhub.com
Pornhub merupakan salah satu konten pornografi
AKTUALITAS.ID – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan terkait pencatutan nama kementerian ini di salah satu situs porno, Pornhub. Pornhub merupakan salah satu konten pornografi yang ada di media sosial.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com,” ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Untuk proses penegakan hukum, Ferdinandus mengatakan, Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” ujarnya.
Menurut Ferdinandus, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017. Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” kata dia.
Pihak Kominfo juga mengingatkan warganet jika mendistribusikan ataupun mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah pelanggaran tindak pidana siber.
Pelanggaran dalam tindak pidana siber sendiri sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar bisa mendapatkan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan

















