9,8 Juta PBPU Kelas III JKN Menunggak Iuran


ISIMEWA

AKTUALITAS.ID – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sebayak 9,8 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunggak iuran.

Menurutnya, jika PBPU kelas III tersebut tidak mampu membayar premi maka mereka akan didaftarkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

“Peserta PBPU kelas III yang menunggak iuran sekitar 9,8 juta dan kalau memang tidak mampu maka bisa didaftarkan menjadi PBI,” kata Fachmi Idris usai rapat koordinasi (rakor) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Jika ada peserta PBPU kelas III yang tidak sanggup membayar premi, kata Fachm, maka harus terbukti tidak mampu. Pembuktian melalui mekanisme Dinas Sosial kabupaten/kota setempat mendata dan kemudian mengusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, lanjut Fachmi, Kemensos saat ini sedang memperbarui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan penerima bantuan iuran (PBI).

“Kemudian masyarakat mampu yang tercatat dalam (DTKS dan PBI) akan diganti dengan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang terbukti memang tidak mampu,” ujarnya.

Dirinya berjanji BPJS akan mengawal dan melihat sehingga proses pendataan bisa lebih cepat. Ia berharap dengan peraturan presiden (perpres) 75 tahun 2019 yang dijalankan dengan baik maka utang-utang pembayaran klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit (RS) mitra bisa dibayar. 

“Mungkin di akhir tahun sudah ada tanda-tanda program JKN-KIS mulai sustain sehingga sampai tiga atau empat tahun ke depan bisa melayani lebih baik lagi, tidak kesulitan cash flow,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>