Permohonan PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Legal


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers tentang Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke-47 pada 10-12 Januari 2020 di Jakarta dengan mengangkat tema "Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional".AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui dirinya menandatangani permohonan surat permohonan tersangka Harun Masiku dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR ke KPU. KPU menyebut surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto sendiri.

“Ya kalau tanda tangannya betul,” kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan tanda tangan surat permohonan PAW tersebut legal. Kata Hasto, tak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Karena itu dilakukan secara legal,” ujar Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut surat permohonan Harun Masiku dalam Pergantian Antar-Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Arief menyebut permasalahan administrasi biasanya memang diteken oleh pimpinan partai.

“Yang terakhir ya. Permohonan permintaan terakhir iya ditandatangani Ketum dan Sekjen,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/1).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>