Suap PAW Caleg PDIP, Dewan Pengawas Bantah Menghambat Kerja KPK


KPK melakukan penyegelan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan dilakukan usai Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menghambat penyidik dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dewas berkomitmen mendukung penuh dan menjamin kerja KPK sesuai aturan perundang-undangan.

“Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (14/1/2020).

Tumpak lebih jauh mencontohkan dalam proses pemberian izin kepada KPK untuk menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap PAW caleg PDIP. Menurut dia, izin penggeledahan sudah disetujui hanya beberapa jam setelah KPK mengajukan izin.

“Contohnya KPU ya kan cuma berapa jam saja sudah jadi,” ujarnya.

Tumpak menyatakan, kehadiran Dewas tidak bermaksud mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK. Terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan misalnya, Tumpak menegaskan, maksimal 1 x 24 jam Dewas akan memberikan jawaban setelah menerima permohonan dari KPK.

“Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan deputi penindakan semua, termasuk jaksa penuntut umum, kami sudah berikan. Kami sudah sepakati bagaimana prosedur minta izin, bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tak menghambat. Kami berikan izin 1 x 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi,” kata Tumpak.

Bahkan, kata Tumpak, Dewas saat ini sedang membangun sebuah aplikasi mempermudah proses permintaan izin dari KPK. Dengan aplikasi ini, KPK dapat mengajukan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hari apa pun, termasuk hari libur dan dari lokasi mana pun.

“Mungkin saja, kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan. Kita akan membuat nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antarkami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami,” ujarnya.

KPK baru menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan PAW caleg PDIP pada Senin kemarin. Padahal, KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Wahyu bersama caleg PDIP Harun Masiku serta dua orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020 atau sehari setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

Dengan begitu terdapat jeda sekitar empat hari dari proses penetapan tersangka ke penggeledahan.

Sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku adanya kekhawatiran jeda waktu yang lama itu berpotensi menjadi kesempatan pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

Menanggapi hal ini, Tumpak menegaskan, pihaknya tidak memperlama proses perizinan penggeledahan. Belum dilakukannya penggeledahan bisa jadi karena permohonan izin belum disampaikan kepada Dewas.

“1 x 24 sejak permohonan itu diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin belum ada diajukan. Kalau sudah diajukan 1 x 24 jam (jawaban sudah diberi Dewas). Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah kan,” ujarnya.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK belum menggeledah lantaran menyangkut strategi penyidikan, meski telah mengantongi izin dari Dewas. Menurut Tumpak, pihaknya hanya memberikan batas waktu 30 hari sejak izin diberikan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan.

Persoalan mengenai kapan penyidik akan menggeledah sudah bukan ranah Dewas.

“Itu bukan menjadi masalah di kami. Di sana ada strateginya juga. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin 1 x 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan? Itu kewenangan penyidik,” ujarnya.

Tumpak juga membeberkan mekanisme proses perizinan penggeledahan. Di KPK, pengajuan izin penggeledahan berjenjang mulai dari penyidik kepada direktur penyidikan hingga pimpinan.

Dari pimpinan, dibuat surat permohonan izin yang diajukan ke Sekretariat Dewas. Tumpak mengatakan surat permohonan tersebut akan diterima dan diteliti terlebih dahulu oleh fungsional sebelum sampai di meja Dewas.

“Sampai ke kami, Dewas akan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara kolektif dan kolegial. Baru kemudian disampaikan ke penyidik, ke pimpinan KPK. Itu prosesnya satu 1 x 24 jam,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>