Berita
Pilkada 2020, KPU Yakin tak Terkendala Pascakasus Wahyu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja seperti biasa meski posisi yang ditinggalkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, belum ditetapkan penggantinya. Kerja pada divisi yang ditinggalkan Wahyu kini ditangani oleh wakil koordinator divisi. “Penggantian Pak Wahyu saat ini berada di Presiden,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Manik, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020). Evi […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja seperti biasa meski posisi yang ditinggalkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, belum ditetapkan penggantinya. Kerja pada divisi yang ditinggalkan Wahyu kini ditangani oleh wakil koordinator divisi.
“Penggantian Pak Wahyu saat ini berada di Presiden,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Manik, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Evi merasa yakin proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak terganggu dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan oleh rekannya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia menjelaskan, semua divisi di KPU memiliki wakil koordinator divisi, termasuk divisi yang ditinggalkan Wahyu, yakni Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi.
“Jadi divisi Pak Wahyu ditangani oleh wakil koordinator divisi. Iya (KPU bekerja seperti biasa selama menunggu pengganti Wahyu),” kata Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat. Kebijakan pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan ini berlaku sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU hanya bisa diberhentikan oleh Presiden.
“Dan ini sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS,” ujar Fadjroel, Sabtu (18/1) dini hari.
Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Atas dasar Keppres ini pula, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. “Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel.
Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
-
POLITIK30/10/2026 19:00 WIBMK Tolak Gugatan Syarat Ijazah Capres
-
NASIONAL30/10/2026 22:00 WIBBNPB: 2.236 Bencana Sepanjang 2026
-
NUSANTARA30/10/2026 23:00 WIBPesta Miras di Cirebin Renggut 3 Nyawa
-
POLITIK30/10/2026 20:00 WIBDenny Bongkar Komunikasi Rahasia dengan Elite PDIP Bahas Gibran
-
DUNIA31/10/2026 00:00 WIBIntelijen Ukraina Ungkap Kematian WNI di Medan Perang Rusia
-
POLITIK31/10/2026 06:00 WIBBawa-bawa Putusan MK, PKS dan PDIP Resmi Duet ‘Lawan’ Gibran
-
DUNIA30/10/2026 21:00 WIBTawaran Dialog Seoul Belum Dijawab, Korut Kembali Luncurkan Selusin Rudal Balistik
-
POLITIK31/10/2026 10:00 WIBTok, MA Batalkan Ijazah SMA Wapres Gibran
















