Berita
Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Akui Lalai Urus Administrasi ke Kemensetneg
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui pihaknya telah lalai dalam mengurus administrasi proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan. Administrasi tersebut ditujukan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Karena hal itu, dia mengharapkan surat yang telah diajukan dapat segera direspons. Sehingga rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka (Kemensetneg) dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah,” ucapnya.
Sementara itu, dia menyebut bila berdasarkan Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas.
Namun, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka. Kemudian, zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Abdul Muis.
“Idealnya kalau mau ikutin Keppres itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah,” jelas Saefullah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
JABODETABEK07/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Langit Jakarta 7 Oktober
















