Berita
Polemik Kompol Rossa, Polri Lepas Tangan
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku. Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pengembalian Kompol Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hingga saat ini. Rossa merupakan salah satu penyidik kasus tersangka Harun Masiku.
Ia pun tidak mau menjelaskan lebih lanjut saat ini Kompol Rossa bertugas di bawah Mabes Polri atau KPK.
“Kami kan (terakhir) membatalkan (pemulangan Kompol Rosa ke Polri),” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Argo memilih untuk membiarkan ketidakjelasan status kepegawaian dari Kompol Rosa itu. Ia pun menyerahkan keputusan dan juga pertimbangan atas keberatan yang diajukan oleh Rossa sepenuhnya kepada KPK.
“(Urusan) mereka (KPK) lah, silahkan saja,” kata Argo
“Sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya,” tambah Argo singkat.
Sebelumnya, Kompol Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu.
Pasalnya, dia sudah dikeluarkan dari komisi antirasuah itu terhitung sejak 1 Februari 2020.
“Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rossa. Jadi, benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa. Yang kami terima tanggal 14 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/2).
Ali menambahkan pimpinan hingga saat ini masih membahas surat keberatan tersebut. Ia tidak menjelaskan kapan waktu tepat keputusan akan dikeluarkan.
“Sampai hari ini kemudian pimpinan dan tim yang kemudian menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut,” ucap Ali.
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
RIAU15/09/2026 15:30 WIBPolisi Bongkar 82 Kasus Narkoba
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
NUSANTARA15/09/2026 14:30 WIBKabut dan Asap Turunkan Jarak Pandang hingga 1 Km di Sumut
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal
-
NASIONAL15/09/2026 13:00 WIBBRIN Tegaskan Tak Ada Tsunami dari Aktivitas Anak Krakatau

















