Sering Lakukan Transaksi Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi


AKTUALITAS.ID – Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang pernah diungkap sebelumnya, Polres Sidoardjo membekuk seorang kuli bangunan bernama Yuan Tedi Alansyah alias Owos (21) warga RT 03 RW 01 Desa Cangkring Kecamatan Krembung.

“Tersangka ini ditangkap di depan Ruko Perum Permata Tanggulangin,” katanya, Sabtu (29/2/2020).

Indra menambahkan, tersangka sebagai pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi. Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka baik di rumahnya maupun ditempat kosnya di Sidokerto Buduran. “Dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanggulangin saat makan di warung,” tegasnya.

Tersangka mengaku kalau dirinya telah mengedarkan sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Dia dan barang bukti berupa HP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modusnya sabu yang akan dijual tersangka dititipkan ke beberapa orang rekannya,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, Owos yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui kalau sebelumnya telah menjual sabu ke Asep yang saat itu diserahkan oleh Gosong (tertangkap). Tidak itu saja, sabu milikya juga dititipkan ke Joko (tertangkap). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tentang Narkotika. [beritajatim]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>