Berita
BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga 29 Mei
AKTUALITAS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut. “Iya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, ( 17/3/2020). Perpanjangan status […]
AKTUALITAS.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.
“Iya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, ( 17/3/2020).
Perpanjangan status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Kepala BNPB Doni Monardo langsung menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan juga segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya, jumlah pasien positif terinfeksi Corona Covid-19 terus bertambah. Hingga Senin, 16 Maret 2020, angka pasien positif bertambah 17 kasus sehingga total sementara jadi 134 orang.
Kasus-kasus baru itu dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dengan masing-masing 1 pasien, dan dari DKI Jakrta sebanyak 14 orang.
“Update data yang kita periksa hari ini sampai tadi siang, artinya spesimen yang kita terima kemarin sore sampai siang tadi ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirmed positif yang baru,” kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona Achmad Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk
-
POLITIK29/09/2026 16:00 WIBBelum 2029, Golkar Sudah Pasang Kuda-Kuda Kemenangan
-
OTOTEK29/09/2026 13:30 WIBSengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun
-
NASIONAL29/09/2026 17:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

















