Berita
Terima PHK, Indosat: Tiap Eks Karyawan Dapat Rp 1 M
AKTUALITAS.ID – Indosat Ooredoo merampungkan proses pemutusan hubungan kerja pada 625 karyawannya. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, jumlahnya hingga Rp 663 miliar. Apabila dihitung secara rata-rata, 625 karyawan yang di-PHK ini akan menerima setidaknya Rp 1,06 miliar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahan. “Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar […]
AKTUALITAS.ID – Indosat Ooredoo merampungkan proses pemutusan hubungan kerja pada 625 karyawannya. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, jumlahnya hingga Rp 663 miliar.
Apabila dihitung secara rata-rata, 625 karyawan yang di-PHK ini akan menerima setidaknya Rp 1,06 miliar biaya kompensasi yang dibayarkan perusahan.
“Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai,” demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni lewat keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Indosat akan menyalurkan secara bertahap uang kompensasi ini. Untuk tahap pertama Indosat akan memberikan Rp 343 miliar untuk 328 karyawan. Kompensasi akan dibayarkan paling lambat 15 April mendatang.
Perusahaan telekomunikasi ini sendiri melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Namun, 52 di antaranya masih menolak pembayaran kompensasi dan masih bersengketa dengan perusahaan.
Irsyad mengatakan perusahaan saat ini masih melakukan mediasi dengan 52 karyawan tersebut melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku. Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19,” kata Irsyad.
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















