Berita
10 April Jakarta Resmi Berlakukan PSBB
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. “Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
“Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (7/4/2020).
Anies mengatakan mulai tanggal 10 April tersebut poin utama yang mereka lakukan adalah pada komponen penegakan. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti.
“Pembatasan nantinya agar ditaati, untuk kita mengendalian virus ini,” kata Anies lagi.
Anies melanjutkan ada beberapa prinsip yang nanti dilakukan pada pembatasan ini. Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi di rumah, semua fasilats umum tutup, hiburan milik pemerintah, maupun masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, semuanya tutup.
“Terkait kegiatan sosial budaya, juga sama kita akan batasi itu,” kata dia.
Sementara itu, tambah Anies, pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama. Untuk resepsi ditiadakan. Kegiatan lain seperti ritual khitan, perayaannya yang ditiadakan.
“Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian karena itu dalam mengatur ini kami membagi ada sektor utama, satu pemerintahan terus menjalankan fungsinya, pemprov, polisi, TNI berjalan seperti biasa, pelayanan jalan terus,” katanya.
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil
-
RIAU30/09/2026 19:30 WIBBantan Bersolek Sambut MTQ ke-51 Bengkalis

















