Diliput Wartawan, Sidang Penipuan Tanah Sempat di Skors Majelis


Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat menggelar Sidang perkara penipuan jual beli tanah secara virtual dengan terdakwa Mardani di PN Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020). Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi saksi ini ini sempat diskors karena diliput oleh awak media dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/5/2020) pekan depan.AKTUALITAS.ID/Munzir.

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan penipuan atau penggelapan terkait jual beli tanah di kawasang Cakung-Cilincing, Kamis (30/4/2020).

Sidang dengan dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN Jakt. Tim. dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dimulai sekitar sekitar pukul 13.20, sidang yang juga dipantau beberapa media tersebut sempat diskors oleh Ketua Majelis yang mempertanyakan izin peliputan kepada awak media. Namun skors tersebut tidak berlangsung lama dan sidang kembali digelar dengan menghadirkan 3 saksi.

Saksi pertama Maman Suherman menjelaskan bahwa dia ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada Terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.

Menurut Maman, dia sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.

“Saya disuruh mengantarkan uang, ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelas Maman.

Adapun total uang yang disampaikan melalui Maman adalah 55 Juta yang diberikan bertahap yakni pertama 25 Juta, lalu 20 Juta dan terakhir 10 Juta.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan dirinya tidak mengetahuinya.

“Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Muhammad Saiful tidak terlalu menerima banyak pertanyaan, hal tersebut dikarenakan saksi merupakan anak dari saksi pertama yang bertugas mengantarkan saksi pertama bertemu Mardani.

“Saya menunggu dimobil,” jelas Saiful yang juga membenarkan keterangan saksi pertama.

Selanjutnya saksi ketiga yang berprofesi sebagai seorang konsultan yang ditugaskan pelapor untuk menemui terdakwa Mardani menjelaskan bahwa terdakwa mengakui tanah tersebut bukan miliknya.

“Saya datang kerumahnya 5 kali dan ketemu dua kali, dia mengakui tanah tersebut bukanlah tanah dia, katanya tanah orang lain,” jelas saksi.

Dia juga menjelaskan kronologi awal, dimana sebelumnya pelapor sedang mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung-Cilincing, kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.

Dan untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, maka pelapor meminta uangnya dikembalikan.

“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu diluar ruang sidang.

Sebagai informasi, perkara ini berawal Mardani menilep uang sebesar 64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah.

Maman sehingga bisa tertipu ketika mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvey ditemukan lahan kosong seluas 6 hektar di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Setelah mengetahui tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp.100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.

Setelah korban menyanggupi namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Pasalnya dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.

Menurut Maman, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama.

“Kasus perkara mafia tanah ini disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih, “ tutupnya

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 378 dan 372 dan selanjutnya sidang akan kembali digelar pada hari Selasa, 05 Mei 2020. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>