ASN Pergi ke Luar Daerah, Bupati: Potong TPP dan Sanksi Disiplin


Ilustrasi Aparatur Negara Sipil./AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan kepada para Aparatur Sipil Negeri  (ASN) di lingkungan Pemkab Muba tidak bepergian ke luar daerah terutama ke wilayah dengan berstatus zona merah. Keputusan ini tertuang pada Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi ASN di lingkungan Pemkab.

“Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat,” tegas Dodi dalam keterangannya Senin (4/5/2020).

Aturan ini, kata Dodi  diberlakukan guna memutus rantai penularan covid-19 khususnya di wilayah Muba. “Penularan covid-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan Instruksi Bupati Muba ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat,” ungkap Sunaryo. 

Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri. “Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>