Berita
Perludem Nilai Pemerintah Terlalu Paksakan Gelar Pilkada pada Desember
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang salah satu poinnya menunda pemungutan suara dari September 2020 menjadi bulan Desember 2020. Direktur Eksekutif Perludem Titi […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang salah satu poinnya menunda pemungutan suara dari September 2020 menjadi bulan Desember 2020.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai Perppu terkesan hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja. “Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020,” ujar Titi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Titi menjelaslan, jika dimulai pada Juni, maka pada Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada. Sementara, kata Titi, kondisi pandemi Covid 19 saat ini belum memungkinkan untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid 19,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan tahapan pilkada ditengah pandemi Covid 19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan, kata Titi, korban terinfeksi dan meniggal dunia masih terus bertambah.
Meskipun, dalam Perppu juga menyebut jika dalam hal pemungutan suara di bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan penjadwalan kembali pelaksanaan Pilkada. Namun, ketentuan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPU tetapi harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR dan Pemerintah.
“Ini tidak sejalan dengan prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Karena situasi penundaan pilkada itu disebabkan oleh alasan keamanan, bencana, dan gangguan keamanan,” katanya.
Karena itu, semestinya KPU cukup berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab untuk urusan tersebut yakni Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Kementrian Kesehatan.
“Jadi, pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan Pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada, adalah pengaturan yang tidak relevan, serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU,” katanya.
Selain itu, Perludem juga memberi catatan bahwa Perpu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal. Ini karena, Perppu yang memuat tiga pasal itu sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid 19.
Padahla KPU sudah pernah menyampaikan penyesuaian-penyesuaian implementasi teknis tahapan pilkada yang perlu dilakukan, misalnya verifikasi faktual calon perseorangan berdasar sampel dan dilakukan secara virtual, coklit secara daring, serta pembatasan peserta kampanye untuk jaga jarak.
Ia juga menilai, Perppu pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo luput mengatur anggaran pelaksanaan pilkada. Sebab, kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi Covid 19, pasti akan berpengaruh dalam anggaran Pilkada.
Karena itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid 19.
“Selain itu, satu hal yang sangat penting juga, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perpu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu,” katanya.
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
NASIONAL12/03/2026 00:03 WIBPasok Pakan-Energi Etanol, Mentan dan Polri Perkuat Produksi Jagung
-
JABODETABEK12/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jabodetabek Berawan Kamis Ini
-
EKBIS12/03/2026 09:30 WIBRupiah Tergelincir ke Rp16.899 di Awal Perdagangan
-
EKBIS12/03/2026 10:30 WIBIHSG Hari Ini Melemah di Tengah Tekanan Global
-
OLAHRAGA11/03/2026 23:30 WIBTak Temui Kendala Berarti di Swiss Open 2026, Putri KW Melaju ke Babak Kedua
-
POLITIK12/03/2026 06:00 WIBKPU Pastikan Data Pribadi Pemilih Aman dan Terlindungi

















