MPU Aceh Izinkan Warga Salat Idul Fitri Berjemaah


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang warga untuk menggelar salat Ied Idul Fitri secara berjemaah. Baik salat Ied di masjid maupun di tempat terbuka seperti lapangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya beralasan karena kondisi Aceh saat ini masih terkendali dari virus corona (Covid-19).

Kemudian, Tausiah MPU Aceh nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadhan juga masih berlaku seperti di antaranya memuat soal pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah.

Namun, MPU Aceh tidak melarang warga yang ingin beribadah salat Idul Fitri di rumah.

“Kita masih berpegang pada tausiah tersebut, karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali. Jadi, salat Ied bisa berjamaah, maupun di rumah,” ujar Faisal Ali saat dikonfirmasi, Jumat, (15/5/2020).

Sementara, imbauan Menteri Agama Fachrul Razi, tidak bertentangan dengan MPU Aceh maupun MUI. Sebab, imbauan Menteri Agama itu di khususkan bagi daerah yang masuk zona merah dan sudah memberlakukan PSBB.

Sementara, Aceh hingga saat ini belum masuk dalam zona tersebut. “Kalau Kemenag mengimbau hal demikian, berarti itu di khususkan bagi daerah yang memang parah terkena Covid-19 dan yang sudah terapkan PSBB,” ujarnya.

Meskipun tidak dilarang salat Idul Fitri berjamaah, warga tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beribadah.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh, tapi jangan mengabaikan protokol kesehatan, harus pakai masker,” ujarnya.

Meski demikian, MPU Aceh tidak merekomendasikan warga untuk melakukan takbir keliling pada saat malam hari raya idul Fitri. Takbir hanya di perbolehkan dari dalam masjid untuk dikumandangkan.

“Kalau takbir di masjid itu silahkan dengan tidak pawai keliling,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>