Connect with us

Berita

Satpol PP DKI Akan Pulangkan Warga yang Melakukan Takbir Keliling

AKTUALITAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, meminta seluruh tokoh masyarakat turut aktif mengingatkan masyarakat atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkhusus saat malam takbiran hari ini. “Di sini dari seluruh masyarakat termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat ADRT, ADRW, ADRK, untuk sama-sama mengingatkan masyarakat kita, bahwa […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, meminta seluruh tokoh masyarakat turut aktif mengingatkan masyarakat atas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkhusus saat malam takbiran hari ini.

“Di sini dari seluruh masyarakat termasuk juga tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat ADRT, ADRW, ADRK, untuk sama-sama mengingatkan masyarakat kita, bahwa saat ini Jakarta masih statusnya PSBB,” ujar Arifin, Sabtu (23/5/2020).

Merujuk imbauan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lanjut Arifin, pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalanan Jakarta. Agar lebih efektif, Arifin meminta seluruh tokoh masyarakat kembali mengingatkan agar warganya tidak berkeliling untuk mengumandangkan takbir.

Dia menuturkan bahwa saat ini Satpol PP telah melakukan identifikasi untuk menempatkan posko-posko penjagaan di tempat-tempat strategis di jalan-jalan strategis. Penjagaan posko akan dijaga anggota Satpol PP dimulai pukul 19.30 jam 24.00 WIB.

Arifin tidak mengatakan bentuk sanksi bagi mereka yang hendak melakukan takbir keliling. Satpol PP, imbuhnya, akan memaksa kendaraan takbir keliling untuk berputar arah.

“Sanksi untuk mereka yang melakukan kegiatan takbir keliling, mereka harus kembali ke tempatnya masing-masing, ya. Dibubarkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, alasan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebab, dalam Pergub PSBB telah diatur kerumunan yang terdiri lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 100 – Rp 250 ribu.

“Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang, larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silakan takbir di tempat masjidnya masing-masing, kalau mau satu dua orang yang takbir ya silakan, tapi jangan berkerumun. Ya, jadi takbir keliling tidak diperbolehkan.”

Wali Kota Jakbar Minta Warga Tak Takbiran Keliling

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, juga memberikan imbauan yang sama guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

“Tidak perlu takbir-takbir keliling,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (23/5).

Rustam kembali mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan PSBB. Di mana salah satu poin aturannya, melarang kerumunan melebihi lima orang.

Karena itu, Rustam meminta warga mematuhi kebijakan tersebut. Menurut dia, takbiran di rumah tak mengurangi esensi merayakan kemenangan setelah satu bulan menunaikan ibadah puasa.

“Takbirnya di keliling di samping juga riskan dan bahaya Covid-19 terus juga kemungkinan di jalan juga ada hal-hal yang tidak diinginkan. Itu diminta untuk di rumah aja. Kan sama saja,” ujar dia.

Selain takbiran, Rustam juga menganjurkan pelaksanaan salat IdulFitri dilakukan di rumah. Sebagaimana himbauan dari MUI.

“Salat idulfitri sama (di rumah aja),” tandas dia.

TRENDING