Berita
Donny Gahral Sebut Tempat Ibadah Berisiko Tinggi Penularan Corona
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik. “Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat […]
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik.
“Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat dekat, apalagi kalau [ibadahnya] jemaah,” ujar Donny saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Donny pun tak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak yang keberatan dengan penutupan masjid, namun tempat umum seperti mal dibuka. Menurutnya, pembukaan tempat-tempat tersebut memang harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi semuanya harus ada tahapan-tahapan. Bukan berarti mal dibuka, masjid ditutup. Kan ada tahapan mana yang harus dibuka mana yang belum,” katanya.
Donny menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi di lapangan jika ingin membuka kembali tempat ibadah. Nantinya jika sudah dibuka, jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di rumah ibadah misalnya dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Kalau sudah tepat waktunya pasti akan dibuka tempat ibadah. Jadi tidak ada yg perlu dipersoalkan karena semua sudah ada tahapannya, sudah ada aturan main yang jelas,” ucap Donny.
Sejumlah kritik sebelumnya disampaikan kepada pemerintah terkait kebijakan menutup masjid namun mal dan bandara tetap dibuka. Pemerintah dinilai tak konsisten dengan imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah termasuk beribadah.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan aturan yang membolehkan kegiatan di rumah ibadah. Rencananya aturan itu akan terbit Jumat (29/5) besok.
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
DUNIA17/09/2026 15:00 WIB20 Nyawa Melayang dalam Runtuhnya Gedung di Gaza
-
JABODETABEK17/09/2026 14:30 WIBPredator Anak Jaktim Babak Belur Mandi Darah Dihajar Warga
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
DUNIA17/09/2026 21:00 WIBTragedi Sudan: Tambang Emas Jadi Kuburan Massal
-
DUNIA17/09/2026 18:00 WIBAS Lagi-lagi Tolak Visa Presiden Palestina
-
NASIONAL17/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: 2 Minggu Manuver Prabowo Bikin Dunia Melirik Indonesia

















