Sebelum Ada Rambu, Polisi Tak Tilang Ganjil Genap Sepeda Motor


Ilustrasi istimewa

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar sistem ganjil genap untuk sepeda motor sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6/2020) dikutip dari Antara.

Mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.

Sambodo menambahkan sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, katanya, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.

“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, [ganjil genap] akan kita berlakukan kembali,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.

“Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata dia.

Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>