Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Diberhentikan


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Keduanya terbukti terlibat narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga, mengatakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua orang anggota kepolisian tersebut sesuai surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu BR dan Brigadir RMA.

“Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10) lalu,” kata Arif Hidayat. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (30/10).

Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH,” tegasnya.

Terkait putusan PTDH ini, Kapolres berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada guna mewujudkan wilayah hukum Polres OKU yang aman dan kondusif.

“Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>