Berita
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi, Seorang Wanita Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial ditangkap Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Pada polisi, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial. “Kejadian pada Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB […]
AKTUALITAS.ID – Seorang wanita inisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial ditangkap Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Pada polisi, UN mengaku mendapat video dari group Facebook dengan nama video millenial.
“Kejadian pada Rabu, 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Selasa, (16/6/2020).
UN lantas membagikan video tersebut ke sebuah akun group Facebook lain yang diikutinya dengan isi muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA.
“Dengan adanya video tersebut patroli cyber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut,” katanya.
Polisi lantas menangkapnya pada 12 Juni 2020. Berdasar pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan orang yang membuat video tersebut.
“Tujuan UN membagikan (share) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook sejumlah grup P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka,” katanya.
Atas perbuatannya lantas UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Polisi juga menyita barang bukti telepon genggam merk Xiaomi milik UN.
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah