Berita
Surat Minta Tunda Bahas RUU HIP, Mahfud: Disiapkan Menkumham
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan memang belum berkirim surat kepada DPR terkait permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mahfud mengaku baru dipanggil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang ini dan langsung dikabari soal permintaan penundaan itu. Mahfud memilih untuk […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan memang belum berkirim surat kepada DPR terkait permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud mengaku baru dipanggil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang ini dan langsung dikabari soal permintaan penundaan itu. Mahfud memilih untuk menginformasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat alih-alih langsung bersurat ke DPR.
Lagipula, kata dia, dengan ini informasi permintaan penundaan itu akan langsung diterima DPR sebelum menerima surat resmi.
“Jadi menyampaikan ke masyarakat juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).
Meski begitu, Mahfud memastikan surat akan segera. Mahfud mengakui hal ini adalah aturan formal yang memang harus dilakukan. Pengurusan surat, kata dia, sepenuhnya akan diurus oleh Yasonna.
“Tentu resminya ada prosedur nanti. Makanya Menkumham diajak ke sini. Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu. Secara resmi,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa penundaan ini adalah kesempatan bagi DPR untuk mendengarkan lagi masukan dari masyarakat.
“Kami dari pemerintah sementara diminta presiden belum mengirimkan supres, kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan Presiden Jokowi artinya tak akan menerbitkan surat presiden (surpres) terkait RUU HIP.
“Itu (termasuk) aspek proseduralnya,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Jokowi juga telah menyatakan bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 masih dan akan tetap berlaku. Hal ini bersifat mengikat dan dia meminta agar tak ada pihak yang kembali mempersoalkan seolah Tap MPRS ini tak lagi berlaku.
“Oleh sebab itu pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme dan leninisme merupakan suatu produk hukum peraturan perundang undangan yg mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan soal rumusan Pancasila yang sebelumnya sempat diisukan akan diubah menjadi trisila bahkan ekasila.
Kata dia, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 lalu, oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
“Itu yang sah,” katanya.
Mahfud kembali menegaskan pemerintah meminta agar DPR menunda pembahasan RUU HIP yang memang sejak awal diusulkan oleh lembaga itu hingga menimbulkan banyak kntroversial karena dikhawatirkan membangkitkan kembali komunisme di Indonesia.
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 17:00 WIBFreeport Lepas 11.000 Bibit Baramundi dan Kepiting di Pesisir Mimika
-
NASIONAL31/05/2026 16:00 WIBMantan Menhan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
-
OLAHRAGA31/05/2026 16:30 WIBParis Saint Germain Juarai Liga Champions
-
DUNIA31/05/2026 15:00 WIBDepot Minyak Rusia Dilalap Api Usai Serangan Drone Ukraina
-
PAPUA TENGAH31/05/2026 21:32 WIBCuaca Laut Mimika Memburuk, BPBD Minta Nelayan Tunda Melaut
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
NUSANTARA31/05/2026 15:30 WIBPetani di Karo Ditemukan Tewas dalam Karung
-
JABODETABEK31/05/2026 19:00 WIBGudang Limbah Dilalap si Jago Merah, 12 Armada Dikerahkan

















