Diatur Protokol Kesehatan, KPU Pangandaran: Kampanye Terbuka Tak Dihapus


AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi Corona mulai disosialisasikan oleh KPU Pangandaran. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Corona.

Dari sekian banyak aturan yang digariskan ada beberapa aturan teknis yang akan diterapkan pada pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang. Seperti KPU harus memfasilitasi masker dan sarung tangan plastik bagi pemilih.

Kemudian tinta penanda tidak dicelupkan, namun diteteskan oleh petugas. Jumlah bilik suara akan diperbanyak. “Segala sesuatu yang berkaitan dengan teknis sedang kami persiapkan,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, di sela acara sosialisasi Pilkada bagi ormas dan OKP, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan kampanye terbuka akan diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Kampanye terbuka tidak dihapus. Tapi disesuaikan dengan protokol COVID-19. Peserta harus pakai masker dan jaga jarak,” kata Muhtadin.

Dia menegaskan inti dari PKPU Nomor 6 2020 itu adalah proses adaptasi tahapan Pilkada terhadap protokol kesehatan. Baik menyangkut kesiapan APD penyelenggara maupun APD pemilih serta tata kelola kampanye.

Selain itu terkait tingkat partisipasi pemilih yang diprediksi terpengaruh negatif oleh kondisi pandemi, Muhtadin menargetkan sebesar 77,5 persen.

“Tidak ada penurunan target partisipasi pemilih. Kami tetap menargetkan partisipasi pemilih di angka 77,5 persen sesuai dengan target partisipasi nasional,” kata Muhtadin.

Pencapaian target partisipasi pemilih itu kata Muhtadin ditopang gencarnya sosialisasi. “Termasuk kegiatan hari ini kami melakukan sosialisasi kepada kalangan Ormas dan OKP. Kami berusaha membangun kesadaran akan pentingnya Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat,” kata Muhtadin.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>