Tolak RUU ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja, Mahasiswa Ancam Turun ke Jalan


Ribuan mahasiswa mulai memadati depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9). Aksi mahasiswa ini untuk mendesak DPR membatalkan revisi UU KUHP dan UU KPK. /AKTUALITAS.ID/Umamah

AKTUALITAS.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak semua pihak turun ke jalan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja (RUU Ciptaker), pada Kamis 16 Juli 2020.

“Kami mengajak dan menyerukan aksi pada tanggal 16 Juli 2020 untuk sepakat menolak disahkannya rancangan Omnibus Law,” kata Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian melalui keterangan pers, Kamis (9/7/2020).

Remy mengaku sudah melakukan konsolidasi dengan sejumlah perwakilan universitas di wilayah Jabodetabek-Banten untuk menggelar aksi. Ia mengklaim kali ini pihaknya dapat membawa massa dalam jumlah yang besar.

Konsolidasi antarkampus telah selesai dilakukan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada pada Senin (6/7) lalu.

Remy mengatakan DPR dan pemerintah tetap tak mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, DPR dan pemerintah telah mengesampingkan aspirasi masyarakat terkait penolakan RUU Cipta Kerja.

“Seharusnya dalam konstruksi negara hukum keterbukaan menjadi hal penting,” ujarnya.

Lebih lanjut, Remy menyebut RUU Cipta Kerja tak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat hari ini, seperti kelompok buruh. Ia menyatakan para buruh selama ini menuntut kenaikan upah dan pemenuhan hak jaminan kesehatan.

“BEM SI melihat bagaimana para wakil rakyat tidak benar-benar mewakili kepentingan rakyat, salah satunya sangat jelas ada dalam konteks omnibus law,” tambah dia.

Sebelumnya, kelompok BEM SI sempat menggeruduk depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta untuk menolak RUU Cipta Kerja pada awal Maret 2020 lalu.

Dalam aksi itu, mahasiswa menentang pengesahan RUU Cipta Kerja karena banyak merugikan kaum buruh dan rakyat kecil. Terlebih, pemerintah tak banyak melibatkan masyarakat dan tak transparan dalam pembuatan RUU Cipta Kerja.

Selain itu, mahasiswa menyoroti sejumlah aturan lain dalam RUU tersebut. Misalnya, penghapusan upah minimum kota, penghapusan pesangon, dan penghapusan batas kontrak tenaga kerja yang merugikan kaum buruh.

Mereka juga menolak penyederhanaan izin investasi yang memangkas kewajiban perusahaan dalam izin lingkungan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>