SIKM Batasi Orang Keluar Masuk, Pemprov DKI: CLM Kendalikan Aktivitas Masyarakat


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI meniadakan pemeriksaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi pendatang yang ingin masuk ke Jakarta sejak Selasa (14/7) kemarin. SIKM sendiri kini diganti dengan CLM yakni Corona Likelihood Metric yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada prinsipnya yang dikendalikan adalah pergerakan orang di Ibu Kota.

“Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan untuk CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menyatakan masyarakat harus mengisi aplikasi tersebut dengan jujur. Sebab saat mengisi aplikasi masyarakat dapat mengetahui hasil yang mengindikasikan terpapar Covid-19 atau tidak.

“Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor,” ucapnya.

Lanjut dia, indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.

Sedangkan bila terindikasi terpapar, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.

“Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>