Berita
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, PKS: Receh
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh. “Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020). […]
AKTUALITAS.ID – PKS berbicara perihal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga. PKS meyakini keputusan tersebut tak sesuai dengan ekspektasi publik karena lembaga yang dibubarkan tergolong receh.
“Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Mardani mengusulkan adanya peleburan. Misalnya, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Kepresidenan dan Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) digabung menjadi Kantor Kepresidenan.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Administrasi Kepegawaian Nasional, berada dalam satu naungan Kementerian Dalam Negeri.
“Tengahnya, 15-20 kementerian cukup,” ucapnya.
Mardani berpendapat pembubaran 18 lembaga tak cukup mewujudkan reformasi birokrasi. Anggota DPR RI itu mengibaratkan pembubaran tersebut seperti obat biasa yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit akut.
“Bab pembubaran lembaga yang sekarang tidak cukup kuat untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi. Pembubaran ini seperti Panadol untuk sakit akut reformasi birokrasi,” sebut Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan dan komite. Pembubaran belasan lembaga tersebut dilakukan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Pembubaran lembaga tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara.
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
OLAHRAGA24/06/2026 06:15 WIBKlasmen Grup F Piala Dunia 2026 Buat Fans Berdebar
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NASIONAL24/06/2026 06:00 WIBTarif Ojol Berubah Drastis, Driver Bisa Bernapas Lega?

















