Kritk soal TKA China, Luhut: Merusak Masa Depan Republik


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan,AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaintan buka suara merespons ribut-ribut soal 500 tenaga kerja asing (TKA) China. 500 TKA tersebut masuk bertahap ke Konawe, Sulawesi Tenggara.

Luhut meminta tidak ada ribut-ribut soal TKA yang masuk ke Indonesia. Luhut juga meminta para pihak yang mengkritik kehadiran TKA asal China untuk melihat langsung ke lokasi.

“Jadi kalau ada yang ribut-ribut itu Anda merusak masa depan republik dan masa depan generasimu,” tegas Luhut dalam acara Investasi di tengah Pandemi secara virtual, Sabtu (25/7/2020).

“Ayo kita bekerja sama daripada berkelahi kita kerja sama, apa yang kau mau, kalau sekolahmu belum ada jangan jadi sekolah cuap-cuap doang, kau belajar pada bidang tertentu yang bisa bikin kontribusi,” tutur mantan Menko Polhukam itu.

Menurut Luhut kehadiran 500 TKA asal China bisa membuka 5.000 lapangan kerja. Dirinya pun meminta kehadiran mereka tidak perlu diributkan.

Selain itu, kehadiran 500 TKA China ini seiring pengembangan proyek hilirisasi di Indonesia.

“Semua hanya bicara tenaga kerja asing, kemarin datang 500 TKA. Anda tahun 500 ini ciptakan 5.000 tenaga kerja ahli, bukan tukang pacul,” kata Luhut.

Hilirisasi dikembangkan lantaran Indonesia memiliki cadangan nikel ore terbesar dan terbaik di dunia. Potensi ini akan dikembangkan agar Indonesia memiliki peran paling tinggi ke depannya atas produk-produk yang berasal dari nikel ore, salah satu yang dikebut adalah lithium baterai untuk mobil listrik.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 500 TKA China cuma boleh tinggal selama enam bulan di Indonesia. Lamanya waktu tinggal terhitung saat menginjakkan kakinya di tanah air.

Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan pemerintah bakal deportasi TKA China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan,” kata Aris saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2020).

“Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya),” tambahnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>