Berita
Sejumlah Pemuda Keroyok Polisi di Bandung
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan. “Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020). Hendra mengatakan, […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan.
“Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020).
Hendra mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, ada sejumlah pemuda yang sedang pesta miras pada Sabtu (25/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB di area pekuburan.
“Jadi ceritanya pas malam Minggu kemarin Babinkamtibmas atas nama pak Iwan kumpul di Desa Bojong Malaka dengan kepala desanya. Kemudian terdengar suara ribut ribut sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, di daerah kuburan,” kata Hendra.
Brigadir Iwan Handayana serta seorang petugas desa mendatangi sejumlah pemuda tersebut. Sesampainya di lokasi kerumunan itu, mereka justru disambut tidak baik.
Mereka dikeroyok oleh delapan pemuda tersebut. Satu polisi mendapatkan luka di bagian pelipis mata.
“Babinkantibmas dan aparat desa mengingatkan kepada pemuda tersebut tetapi ternyata mereka mendapat perlawanan. Sehingga petugas mengalami sedikit luka tetapi sekarang sehat semuanya,” kata Hendra.
Sejam kemudian, delapan pemuda itu pun langsung diamankan oleh polisi setempat. “Kemudian dari lokasi kami berhasil mengamankan 8 orang, 3 orang yang berstatus terrsangka, dua orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan satu tahun sembilan bulan. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 170 dan Pasal 212 KUHPidana.
“Pasal yang kita terapkan 170 pengeroyokan secara bersama sama dan Pasal 212 melawan kepada petugas ancamannya 9 tahun dan 1 tahun 4 bulan,” paparnya.
Dari kasus tersebut polisi pun langsung merazia sebuah toko miras yang diduga mengedarkan minuman keras tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan sekitar delapan buah jerigen minuman keras.
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
NASIONAL30/12/2025 16:00 WIBSurvei Kepercayaan Publik Polri 2025 Tunjukkan Tren Positif

















