Berita
Terobos Masjidil Haram, 16 Orang Ditangkap
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7). Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal (Rp38,7 juta). Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah […]
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7).
Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal (Rp38,7 juta).
Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli.
Dilansir Gulf News, sanksi berupa denda hingga penjara akan digandakan jika ada pengulangan pelanggaran.
Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.
Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.
Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.
Selain membatasi jumlah jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun saja. Para jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis.
Seluruh jemaah juga akan melakukan pemeriksaan corona sesaat sebelum memasuki kota suci Mekkah. Sepekan sebelum proses haji berlangsung, seluruh jemaah wajib melakukan karantina mandiri.
Seluruh jemaah haji juga patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji.
Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu

















