Berita
Terobos Masjidil Haram, 16 Orang Ditangkap
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7). Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal (Rp38,7 juta). Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah […]
Aparat keamanan Arab Saudi menangkap 16 orang karena memasuki Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah dan sejumlah situs suci lainnya tanpa izin, Senin (27/7).
Aparat Saudi juga menjatuhkan denda kepada belasan orang itu masing-masing sebesar 10 ribu riyal (Rp38,7 juta).
Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli.
Dilansir Gulf News, sanksi berupa denda hingga penjara akan digandakan jika ada pengulangan pelanggaran.
Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona (Covid-19).
Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.
Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.
Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.
Selain membatasi jumlah jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun saja. Para jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis.
Seluruh jemaah juga akan melakukan pemeriksaan corona sesaat sebelum memasuki kota suci Mekkah. Sepekan sebelum proses haji berlangsung, seluruh jemaah wajib melakukan karantina mandiri.
Seluruh jemaah haji juga patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji.
Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan

















