Berjalan Sesuai UU, Kemendagri: Tidak Ada Penundaan Pilkada Serentak 2020


AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri angkat bicara terkait wacana pengunduran pilkada serentak 2020 karena pandemi COVID-19. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, memastikan pilkada serentak akan tetap dilaksanakan sesuai tahapan dan menerapkan protap kesehatan ketat.

“Saya tegaskan tidak ada pikiran untuk menunda. Jadi pilkadanya tetap 9 Desember 2020,” kata Bahtiar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, (29/7/2020).

Ia mengatakan, saat ini bahkan tahapan pilkada serentak 2020 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang. Selain itu ia berharap pilkada di tengah pandemi bisa menjadi momentum semua lapisan masyarakat untuk bangkit.

“Ini momentum. Pilkada ini kita jadikan momentum untuk bangkit bersama untuk mengatasi COVID-19 dan dampak ekonominya. Bukan hanya soal kesehatannya, termasuk soal dampak sosial ekonominya,” ujarnya.

Penegasan pilkada serentak tidak akan ditunda juga disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Menurutnya, wacana tersebut muncul dari beberapa hasil survei.

Ia menjelaskan pilkada serentak 2020 sebelumnya sempat ditunda karena pendemi Covid 19. Seharusnya pilkada serentak dilakukan pada 23 September. Namun akhirnya KPU, Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali melaksanakan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember dengan penerapan protap kesehatan yang ketat.

“Pertimbangan kita, energi yang sudah dikeluarkan terlalu besar ini jangan sampai sia-sia. Supaya tidak sia-sia, menjadi tugas kita menjaga kesehatan dan keselamatan menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, menurut Arif, tahapan pilkada serentak yang sempat tertunda, dan akhirnya diputuskan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang, sudah menghabiskan dana yang sangat besar.

“Tahapan sudah berjalan. Kalau dihitung, sudah habis sekitar Rp1 triliun seluruh Indonesia,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>