Pilwalkot, KPU Ingatkan Wali Kota Depok Tak Boleh Mutasi ASN Lagi


AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad tidak boleh lagi memutasi aparatur sipil negara (ASN) terhitung Februari 2020.

Ketua KPU Kota Depok Nana Soebarna mengatakankepala daerah atau petahana yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diberikan kesempatan untuk mutasi ASN, enam bulan sebelum penetapan calon (paslon).Penetapan paslon Wali Kota Depok akan dimulai pada 8 Juli 2020.

“Lewat darienam bulan setelah ditetapkan paslon, wali kota tak boleh lagi memutasi ASN,” kata Nana, di Depok, Senin (6/1/2020).

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomadkembali akan mencalonkan diri dalam pilkada yang akan digelar 23 September 2020.

Nana mengatakan KPU Kota Depok telah membuat jadwal dan tahapan.Jadwal pendaftaran paslon 16-18 Juni, pencoblosan 23 September 2020.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok Dede Selamet mengatakan saat ini tahapan pilkada sudah berjalan.
Bawaslu gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat, ASN agar menjaga netralitas dan bahkan kepada petahana yang akan kembali bertarung dalam pilkada nanti.

Menurut Dede, wali kota dilarang menggunakan kewenangan–melakukan mutasipejabat lingkupPemerintah Kota Depok–sesuai UU No. 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Jika tidak dihiraukan, petahana yang bersangkutan bisa di diskualifikasi dari pencalonan wali kota dan wakil wali kota,” tandasnya.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad pada Jumat (3/1) memutasi besar-besaran, 104 ASN eselon II, III dan IV di lingkup Pemkot Depok. Ada yang mengaitkan mutasi sebagai upaya ‘mendukung’ pencalonannya sebagai kepala daerah mendatang.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna juga ramai diberitakan akan mencalonkan diri dan menjadi rival Idris Abdul Shomad.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>