Berita
Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP Sebut PTUN Urusi Hukum Bukan Etik
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut. Anggota DKPP, Ida […]
AKTUALITAS.ID – Putusan PTUN mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020 menuai polemik. Dalam putusannya, hakim PTUN meminta Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, segera dicabut.
Anggota DKPP, Ida Budhiati, menyikapi polemik itu. Menurut dia, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.
“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.
Dia menambahkan, berdasarkan UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.
Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya.
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku
-
DUNIA13/08/2026 15:00 WIBKorban Ebola di Kongo Tembus 2.000 Jiwa
-
RIAU13/08/2026 16:00 WIBBikin Prabowo Terperanjat! Laporan Kapolda Riau Bangun 110 Jembatan Panen Pujian
-
DUNIA13/08/2026 12:00 WIBPutin Sebut Eropa Bajak Kargo Rusia

















