Berita
Tak Kooperatif dalam Sidang, Jaksa Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Wahyu Setiawan
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, Wahyu merupakan pelaku utama dan bertindak tidak terlalu kooperatif dalam persidangan. “Kami selaku penuntut umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Wahyu Setiawan selaku mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya, Wahyu merupakan pelaku utama dan bertindak tidak terlalu kooperatif dalam persidangan.
“Kami selaku penuntut umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011,” ujar Jaksa Sigit Waseso, Senin (3/8/2020).
Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa mengungkapkan Wahyu sebagai pelaku utama terlihat dari peranannya yang menerima uang dari berbagai sumber.
Yakni dari kader PDIP Saeful Bahri sejumlah Rp600 juta terkait permohonan penggantian caleg DPR RI Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU.
Kemudian, Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Selain itu, jaksa memandang Wahyu telah memberikan keterangan berbelit-belit dengan sejumlah bantahan saat sidang berlangsung.
“Seperti bantahan ‘hanya bercanda’ menuliskan ucapan ‘1000’, bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti,” tutur Jaksa.
“Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, JC merupakan saksi pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada penegak hukum dan memberikan kesaksian di dalam proses peradilan. JC dapat menjadi faktor meringankan hukuman.
Syarat menjadi JC sendiri diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Syarat itu di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK23/11/2025 20:00 WIBLima RT di Kepulauan Seribu Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
DUNIA23/11/2025 21:00 WIBMER-C Kerahkan Ribuan Bantuan Musim Dingin untuk Selamatkan Warga Gaza
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan

















