Berita
Usai Ambil Paket Kiriman, BNN Tangkap Penyelundup Simpan Sabu dalam Permen Wafer Cokelat
AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan permen wafer cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Batam, Kepulauan Riau. Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE (52). “Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman […]
AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan permen wafer cokelat. Barang haram tersebut dikirim dari Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE (52).
“Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer cokelat ini di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram,” katanya di Mataram, Selasa (4/8/2020).
Dia mengungkapkan, sebanyak 35 bungkus plastik permen wafer cokelat diamankan. Dalam bungkusannya ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu.
“Jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. Bercampur dengan yang asli. Jadi ada yang isi sabu dan ada yang asli, bercampur dalam satu bungkus,” ujarnya.
Setelah ditimbang dan dipastikan sabu-sabu, berat netto keseluruhan mencapai 239,89 gram. Untuk satu bungkusnya, terdapat sabu-sabu yang rata-rata beratnya 4-5 gram.
Namun dari pengakuan BE di lokasi penangkapan, barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia hanya dimintakan tolong oleh sahabatnya yang datang ke rumah. Sahabat yang meminta tolong padanya itu perempuan berinisial YM (48).
Berangkat dari keterangan tersebut, tim bersama BE, langsung melakukan penangkapan terhadap YM. Kepada petugas, YM membenarkan pengakuan rekannya.
“Dia (YM) mengakui kalau dia yang menyuruh BM mengambil paket. Bahkan dia (YM) juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam,” ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Selain sabu dalam permen wafer cokelat, YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur ini juga mengaku ada paket sabu-sabu lainnya yang telah diambil.
“Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan juga dengan kedatangannya dari Batam. Jadi sama seperti paket pertama ditangkap, dia (YM) yang kirim dari Batam,” kata dia.
Modusnya juga sama, YM meminta rekannya berinisial ER (47) yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam.
“Paket pertama ini sama, dikamuflase dengan mencampur barang-barang suvenir, dimintakan tolong ke temannya untuk ambil,” terang Sugianyar.
Namun sabu-sabu dalam paket pertama itu sudah lebih dulu dikirim ke Dompu. Setelah diterima dan dikemas ulang, kata dia, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
“Beruntung cepat informasi itu kita terima dan langsung berkoordinasi dengan KP3 di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Sampai akhirnya barang itu berhasil kita amankan di sana, 250 gram sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabid Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi yang ikut mendampingi pimpinannya dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Unntuk YM, pelaku utama kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paketan ini, sementara kita jadikan saksi,” kata Denny.
Karena perbuatannya, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
POLITIK09/10/2026 13:00 WIBKomisi II DPR Tunggu Salinan Putusan MK soal Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
NASIONAL09/10/2026 13:44 WIBPendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU Kawal Demokrasi
-
NASIONAL09/10/2026 14:00 WIBTNI Dalami Peran Pemilik Rumdin dalam Kasus Judol
-
JABODETABEK09/10/2026 12:30 WIBTetangga Tega Nodai Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan
















