Soal Pedoman Jaksa Agung, Mahfud Minta Publik Setop Berpolemik


Menko Polhukam, Mahfud MD. (Dok. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat berhenti berpolemik tentang keharusan mendapat izin jaksa agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Mahfud mengatakan peraturan tentang itu yakni Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 telah dicabut, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk Memeriksa Jaksa yang Diduga terlibat tindak pidana,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya @Mohmahfudmd, Rabu (12/8).

Pedoman yang baru dirilis pada 6 Agustus lalu itu telah dicabut melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020. Kurang lebih satu pekan setelah aturan itu terbit, yakni pada 11 Agustus 2020.

Mahfud lantas meminta masyarakat agar mengapresiasi tindakan Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut. Dia yakin hal itu bisa menghilangkan asumsi dan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung melindungi jaksa yang terlibat pidana.

“Hal ini juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya,” kata dia.

Mahfud lalu meminta masyarakat untuk tetap Kejaksaan Agun dan Polri dalam melakukan kerja-kerja penegakkan hukum. Baik di luar mau pun di internal lembaga masing-masing.

“Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel,” kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menerbitkan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman ini diduga diterbitkan untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini terlibat dalam pusaran kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>