Berita
Soal Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme, Arsul: Perlu Harmonisasi
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani berharap ada rapat bersama antara Komisi I, III dan unsur pemerintah untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme. Draf perpres tersebut telah diserahkan ke DPR oleh pemerintah, namun masih ada di level pimpinan DPR. Diskusi untuk membahas terkait Perpres tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani berharap ada rapat bersama antara Komisi I, III dan unsur pemerintah untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Draf perpres tersebut telah diserahkan ke DPR oleh pemerintah, namun masih ada di level pimpinan DPR. Diskusi untuk membahas terkait Perpres tersebut secara terbuka, menurut Arsul, dirasa penting mengingat aturan ini memang mendapat atensi yang cukup tinggi dari masyarakat.
“Bisa gabungan komisi I dan Komisi III melakukan rapat gabungan dengan pemerintah untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi,” kata Arsul saat menjadi pembicara dalam diskusi webinar yang digelar oleh PBHI, Jumat (14/8).
Tak hanya dari pemerintah dan DPR, Arsul juga meminta agar masyarakat sipil khususnya yang memang fokus dengan isu Perpres ini ikut andil dalam pembahasan. Apalagi Arsul juga berharap agar masyarakat bisa memberi banyak masukam terkait Perpres ini sebelum benar-benar disahkan.
“Sebisa mungkin teman-teman elemen masyarakat sipil juga bisa beri masukan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Arsul juga mengatakan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme ini memang ada bagian yang perlu diharmonisasi sebelum benar-benar disahkan.
Misalnya kata dia berkaitan dengan sistem peradilan yang akan digunakan dalam penangan terorisme jika TNI benar-benar terlibat. Selama ini kata dia sistem peradilan yang dianut oleh Indonesia dalam penanganan terorisme adalah sistem peradilan pidana dan bukan berbasis pada keamanan nasional.
Asrul khawatir jika TNI terlibat maka sistem peradilanny akan berubah, padahal peradilan yang dilakukan pemerimtah selama ini untuk para teroris berdasar pada pidana, bukan pendekatan keamanan nasional atau perang.
“Artinya harus dilihat sejauh mana TNI bisa dilibatkan (dalam proses hukum). Bahwa TNI bisa dilibatkan itu, ya, tapi tetap harus dilihat juga (sejauh mana),” kata dia.
“Kemudian pendekatannya memang berkaitan dengan peristiwa (untuk melibatkan TNI) di mana kepolisian RI itu dipandang tidak akan bisa tangani (baru TNI dilibatkan),” jelasnya.
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RAGAM30/09/2026 13:30 WIBIlmuwan Jepang Sebut RI Simpan ‘Bom Waktu’ Megathrust
-
NUSANTARA30/09/2026 08:30 WIBKobaran Api Mengganas Dekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas
-
EKBIS30/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 30 September 2026 Naik Lagi
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
NASIONAL30/09/2026 13:00 WIBDPR Minta Pemerintah Kejar Dalang Karhutla Berulang
-
EKBIS30/09/2026 09:30 WIBIHSG Sempat Merah, Lalu Melesat di Awal Perdagangan
-
NASIONAL30/09/2026 17:00 WIBBasarnas Tegaskan Pencarian 5 Jurnalis Belum Berhenti

















