Usai Pesan Narkoba dari Balik Jeruji, Napi di Makassar Kembali Diringkus


Ilustrasi Penjara | Gambar oleh Ichigo121212 dari Pixabay

AKTUALITAS.ID – Sunardi alias Doyok, narapidana Rutan Kelas I Makassar dan Hengky Sutejo serta Hasrul alias Ardi narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa digelandang ke Mabes Polri pertengahan Agustus lalu. Ketiganya terjerat kasus pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji.

Mereka berkomunikasi dengan pelaku lainnya di luar tahanan yang salah satu di antaranya Herianto, pecatan Polri untuk menjemput narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.945 butir kiriman dari negeri kincir angin, Belanda. Kamis (27/8) kemarin kasusnya dirilis di Mabes Polri. Penangkapan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa diback up Polda Sulsel.

Soal alat komunikasi di tangan narapidana, pelaksana tugas Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Rahnianto mengatakan, narapidana selalu saja ada cara meloloskan ponsel masuk Lapas meski berkali-kali dilakukan penggeledahan.

“Sedangkan di ruang lingkup keluarga saja yang sudah jelas anggota keluarganya, masih bisa kecolongan. Bahkan ada anggota keluarga yang pemakai tidak dijetahui oleh kedua orgtuanya. Apalagi di Lapas Narkotika yang penghuninya ribuan orang, dengan berbagai cara memasukan HP padahal sudah berkali-kali terjaring penggeledahan atau razia,” kata Rahnianto dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Lebih jauh dijelaskan, secara rutin dan juga jika ada target operasi dilakukan penggeledahan atau razia termasuk saat memberikan bantuan pengungkapan kasus termasuk pada dua orang narapidana tersebut, Hengky Sutejo dan Hasrul.

Mengenai pengungkapan kasus yang melibatkan dua narapidana itu, tambahnya, juga adalah hasil kordinasi yang baik antara pihaknya dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Pengungkapan kasus tersebut justru hasil koordinasi yang baik antara Lapas Narkotika Sungguminasa dan pihak Bareskrim dengan alat pengungkapan berupa alat komunikasi yang kami jaring dengan mendadak. Kemudian kami serahkan kepada pihak Bareskim sebagai bahan pengungkapan kasus. Kemudian 2 napi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara intens di Lapas oleh tim dari Bareskim,” ungkap Rahnianto.

Tim lakukan pemeriksaan di Lapas terhadap dua napi tersebut didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) pada Minggu sore, (9/8) dan dia keduanya dibawa Senin, (10/8). Pengungkapan kasus ini atas kerjasama antara Polri, Bea Cukai dan pihak Kemenkum HAM dari Lapas Narkotika Sungguminasa.

Adapun peran Hengky Sutejo yakni orang yang memesan ekstasi. Sementara peran Hasrul adalah orang yang membukakan rekening dan M-banking atas sehingga Hengky bisa melakukan pembayaran Tax Impor.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi yang juga dikonfirmasi pada kesempatan pertama lebih irit bicara. Tapi dia membenarkan jika satu narapidana di Rutan atas nama Sunardi alias Doyok diambil polisi karena kasus narkoba.

“Sunardi atau Doyok sudah diambil karena tugas kami membantu proses pengungkapan jaringan. Tapi belum tahu terlibat atau tidak karena kami tidak mendapat salinan berita acara,” ujarnya seraya menambahkan, soal materi pemeriksaan adalah ranah kepolisian.

“Sunardi di Rutan ini juga karena kasus narkoba. Putusan dan eksekusinya atau putus sehari sebelum diambil polisi,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>