Berita
Berlaku Senin 14 September, Anies: PSBB Ketat Diatur 3 Pergub
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan. “Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan.
“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Ia menegaskan, penerapan PSBB di DKI kini diatur dalam 3 Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” sambungnya.
Yang pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Kemudian, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88 tahun 2020.
Kembali, ia menegaskan pelaksanaan PSBB di DKI akan berlaku besok, 14 September.
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
NUSANTARA02/06/2026 06:30 WIBPengedar Sabu di Serang Ditangkap Saat Santai di Rumah
-
JABODETABEK02/06/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Awan Tebal Selasa Ini
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
OASE02/06/2026 05:00 WIBAl-Quran Sudah Bahas Rahasia Laut 1.400 Tahun Lalu
-
NASIONAL02/06/2026 06:00 WIBMama Sinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta
-
NASIONAL02/06/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: RUU Satu Data Indonesia Kunci Subsidi Tepat Sasaran

















