Berlaku Senin 14 September, Anies: PSBB Ketat Diatur 3 Pergub


Calon Presiden nomor urut 3, Anies Baswedan

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020 telah diterbitkan.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9).

Ia menegaskan, penerapan PSBB di DKI kini diatur dalam 3 Pergub. “Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” sambungnya.

Yang pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Kemudian, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88 tahun 2020.

Kembali, ia menegaskan pelaksanaan PSBB di DKI akan berlaku besok, 14 September.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>