Mulai Tahun Depan, Aturan Seragam Satpam Mirip Polisi Berlaku


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seragam baru satpam berwarna cokelat akan digunakan mulai tahun depan. Awi mengatakan aturan ini akan berlaku secara bertahap.

“Setahun setelah peraturan ini, peraturan lama masih berlaku sampai setahun ke depan. Tentunya nanti bertahap kan,” kata Awi di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Awi menjelaskan, seragam baru satpam akan diterapkan setahun setelah terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dia menegaskan, nantinya pengadaan seragam itu dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

“Dan diingatkan ya, ini seragam bukan di Kapolri lho ya, tetapi nanti pengadaannya dari BUJP, karena mereka yang penyedia satpam bukan polisi,” ujar Awi.

Awi menjelaskan, polisi berperan melakukan koordinasi pelatihan dan sertifikasi satpam. Dia memastikan satpam tidak akan bertindak represif.

“Cuma polisi mengoordinasikan terhadap pelaksanaan pelatihannya, sertifikasinya, sehingga nanti setelah lulus dikembalikan ke BUJP. BUJP yang menempatkan ke perusahaan-perusahaan yang sesuai MoU dengan mereka,” jelas Awi.

“Cuma kita lakukan pembinaan agar tugas-tugas kepolisian secara terbatas jelas, ada batas-batasnya, dia tidak boleh represif,” tambahnya.

Diketahui, petugas satpam punya seragam baru. Tiga dari lima jenis seragam satpam berwarna cokelat mirip seragam polisi.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>