Berita
Demi Keselamatan Rakyat, Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait pemilihan kepala daerah di masa pandemi guna memastikan keselamatan rakyat. Menurutnya, harus ada aturan untuk menjamin keselamatan rakyat pada masa Pilkada. “Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan Perpu pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait pemilihan kepala daerah di masa pandemi guna memastikan keselamatan rakyat. Menurutnya, harus ada aturan untuk menjamin keselamatan rakyat pada masa Pilkada.
“Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan Perpu pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor,” kata Netty, Selasa (22/9/2020).
Menurut Netty, proses pendaftaran paslon pilkada yang berantakan dan bisa menjadi klaster baru Covid-19 harus menjadi pelajaran penting. Dia bilang, pemerintah tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum.
“Kerumunan massa, berdesakan, tidak menggunakan masker dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya saat pendaftaran paslon menunjukkan bahwa kita tidak bisa menertibkan massa tanpa payung hukum yang kuat. Bahkan, sejumlah calon kepala daerah positif Covid-19,” ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan tahapan pilkada di lapangan berpotensi besar melanggar protokol Covid-19. Maka dari itu, harus ada aturan yang mengikat.
“Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada Perpu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar,” tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini berharap, Perppu itu harus mengatur dengan tegas soal kampanye online, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, larangan konser musik, sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran protokol kesehatan, bahkan jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri.
“Pilihan amannya adalah tunda pilkada. Jika tidak bisa ditunda dengan alasan hak konstitusional dan pelaksanaan demokrasi, maka pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada yang lengah,” ujarnya.
Netty juga meminta apabila Perpu pilkada di masa pandemi diterbitkan, maka implementasinya harus tegas dan ketat.
“Perpu ini tidak boleh menjadi macan ompong, dibuat untuk tidak dipatuhi, atau dibuat tapi ada dispensasi. Jika pemerintah tidak siap menjamin pilkada aman, lebih baik pilkada ditunda, karena keselamatan rakyat lebih penting dari segalanya,” tandas Netty.
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
EKBIS21/07/2026 20:00 WIBFerry Latuhihin Kritik Anggaran MBG dan KDMP
-
NASIONAL21/07/2026 23:00 WIBRieke Pitaloka Desak RUU Hak Cipta Lindungi Karya Pers dari Scraping AI Tanpa Kompensasi

















