Berita
Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Andi Irfan Jaya saat Menjadi Kajati Sulsel
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengan Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengan Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9/2020).
Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel). Saat itu Andi masih bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM [lembaga swadaya masyarakat], pernah ketemu saya,” kata Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait asal usul LSM tempat Andi berasal ketika bertemu dengan dirinya. Dia juga tidak menerangkan secara detail waktu pertemuan dengan Andi itu terjadi.
Ia hanya menyampaikan bahwa komunikasi dengan Andi tidak pernah terjalin lagi setelah itu.
“Sejak itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Andi adalah status tersangka kasus korupsi dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Andi diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Andi dan Pinangki diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.
“Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, (2/9).
-
DUNIA23/10/2026 12:00 WIBAS Tarik Staf Kedutaan dari Arab Saudi Imbas Ancaman Houthi
-
OPINI23/10/2026 12:50 WIB73 Tahun KPU Menjaga Marwah Demokrasi
-
RAGAM23/10/2026 23:00 WIBPemanasan Global Tinggalkan Jejak Mengejutkan di Laut
-
DUNIA23/10/2026 15:00 WIBNetanyahu Perintahkan Mossad Gulingkan Rezim Iran Sekarang
-
NASIONAL23/10/2026 16:00 WIBSenator ProDem Sebut Luhut Cederai Semangat Prabowo Berantas Korupsi
-
NASIONAL23/10/2026 16:29 WIBAntusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang
-
NUSANTARA23/10/2026 12:30 WIBPerampok Bercelurit Bantai Ibu & Anak di Toko Emas Jember
-
POLITIK23/10/2026 13:00 WIBMardani Ali Sera Sebut Pansel KPU Periode 2027–2032 Sudah Dibentuk

















