Berita
Soal Kampanye Pilkada di Media Massa, KPU: Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar. “Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020). Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
“Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, radio dan media cetak maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye seperti media sosial dan media daring.
“Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih,” ucapnya.
Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring. KPU memfasilitasi anggaran iklan di media TV, radio dan media cetak.
“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” paparnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon. “Iklan di medsos dan daring memang tidam diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewa menyampaikan larangan adanya pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan selama kampanye. “Kami mengimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa.
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan bagi pendukung dan masyarakat.
“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
OASE20/09/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Kunci Hidup Sehat Bebas Penyakit
-
POLITIK20/09/2026 06:00 WIBPKB Buka Pintu PT 5 Persen untuk Pemilu 2029
-
POLITIK20/09/2026 09:00 WIBRifqi: Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk

















