Berita
Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras. Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban. Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman […]
AKTUALITAS.ID – Kesal Sering Dihina, Juru Parkir di Palembang Bunuh Pengamen Saat Pesta Miras Juru parkir bunuh pengamen saat pesta miras.
Merdeka.com – Kesal sering dihina, seorang juru parkir bernama M Rahmat alias Bejo (42) membunuh temannya sendiri, Herboy Dexy (34). Motifnya karena tersangka tersinggung sering dihina korban.
Pembunuhan terjadi saat keduanya menggelar pesta minuman keras di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (12/10). Pelaku memanfaatkan keadaan dengan mundur ke belakang dan langsung menusuk punggung korban dan tembus ke dada dengan pisau.
Korban tewas di tempat dan pelaku melarikan diri ke rumah saudara iparnya. Tak lama kemudian, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan, Selasa (13/10) dini hari.
Tersangka Rahmat mengaku menaruh dendam dan sakit hati karena sering dihina korban. Warga Cinde, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu sengaja membawa pisau di dalam tasnya sebelum bertemu dengan korban.
“Kami minum tuak (miras) sama-sama, waktu dia santai saya tusuk dari belakang. Saya kesal dia selalu menghina saya, dia sering bilang saya sok hebat,” ungkap tersangka Rahmat di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (13/10).
Dia mengaku baru berkenalan dengan korban yang sehari-hari mengamen di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang sekitar sebulan lalu. Sejak itu, mereka berteman cukup akrab dan sering bercanda.
“Tapi saya tidak terima candaannya, nada-nada menghina,” kata dia.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Deni Triana mengatakan, tersangka berdalih tidak mengetahui korban meninggal dunia akibat perbuatannya. Dia berusaha bersembunyi usai kejadian dan berencana kabur ke luar kota agar luput dari kejaran polisi.
“Motifnya karena sakit hati, korban dan tersangka berteman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan hingga seumur hidup penjara.
-
EKBIS11/07/2026 01:00 WIBAPERSI Siap Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama

















