Berita
Bawaslu Jateng Catet 16 Pelanggaran Prokes di Sepanjang Tahapan Kampanye Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap 16 pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2020 di 21 kabupaten kota. Belasan pelanggaran itu tercatat sejak masa kampanye pilkada 26 September hingga 22 Oktober 2020. “Ada 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap 16 pelanggaran protokol kesehatan sepanjang tahapan kampanye Pilkada 2020 di 21 kabupaten kota. Belasan pelanggaran itu tercatat sejak masa kampanye pilkada 26 September hingga 22 Oktober 2020.
“Ada 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Dia menyebut kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebar di beberapa kabupaten kota. Diantaranya Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali.
Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran. Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan penanganan.
“14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan pemberian surat peringatan kepada tim kampanye, mereka memilih menghentikan kampanye atau membubarkan diri.
“Jika mereka tidak membubarkan diri maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghentikan kampanye,” jelasnya.
Dia menerangkan, bila ada indikasi pelanggaran segera dilakukan pencegahan. Misalnya saat ada kampanye dengan peserta 100 orang, maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.
“Kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2020. Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
-
PAPUA TENGAH22/09/2026 07:00 WIBPDIP: Usulan Capres 2 Fraksi Masuk Akal
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
DUNIA22/09/2026 08:00 WIBDibombardir Ukraina, Partai Putin Menang Telak 57,83%
-
NUSANTARA22/09/2026 07:30 WIBGeger! Petani Sawit Ditemukan Tewas di Pondok
-
NUSANTARA22/09/2026 08:30 WIBWay Kambas Terbakar Lagi Sejak Sabtu Malam
-
EKBIS22/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Lagi
-
NASIONAL22/09/2026 13:00 WIBGus Khozin: RUU Reforma Agraria Harus Kembalikan Fungsi Sosial Tanah

















