Jika Cukai Tembakau Naik 2021, Pekerja Rokok Ancam Demo


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Seluruh Indonesia menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Diperkirakan, pemerintah akan menaikkan CHT 13-20 persen pada 2021.

Ketua Umum FSP RTMM, Sudarto, mengatakan, jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja tersebut, FSP RTMM berniat melakukan unjuk rasa nasional atau demonstrasi menuntut perlindungan pemerintah.

Sudarto mengklaim telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang mencari nafkah di industri hasil tembakau. Sebab, mereka merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai.

“Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil,” ujar Sudarto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 24 Oktober 2020.

Dia menegaskan, kenaikan CHT pada 2020 pada dasarnya telah menyusahkan para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan kinerja industri. Dia mengklaim kesejahteraan dan daya beli pekerja telah turun.

“Di mana peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya khususnya yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?” kata Sudarto.

Sudarto mengatakan selama ini pemerintah mengandalkan sektor IHT dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau. Namun, mereka merasa hanya dijadikan sapi perah pemerintah.

“Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT bukan sapi perah bagi penerimaan negara, tetapi tidak ada stimulus yang signifikan untuk terus bisa bertahan,” tegasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>