Berita
Polisi Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Gresik
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, […]
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat W 5268 tanpa STNK.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula, saat petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis sabu di depan SPBU Krikilan Driyorejo, Gresik. Mendapat informasi itu, Satreskoba Polres Gresik menerjunkan anggotanya di lapangan.
Sewaktu dilakukan penyelidikan, muncul tersangka Adi Wahyu Pamungkas yang saat itu sedang memesan sabu dari rekannya. Tak ingin buruannya kabur, petugas meringkus tersangka tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat kami periksa, tersangka Adi Wahyu Pamungkas mengaku sedang memesan sabu dari rekannya yang bernama Dani Agustiano yang masih satu desa,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto.
Heru menambahkan, Adi Wahyu dan Dani masih satu jaringan. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kasus ini kami kembangkan terus. Pasalnya, ada dugaan jaringan diluar dua tersangka itu ada yang terlibat,” imbuhnya.
Sementara Adi Wahyu Pamungkas yang menjadi tersangka mengaku dirinya memang mendapatkan sabu itu dari Dani Agustiano. “Sabu yang saya beli ini untuk konsumsi sendiri dan dibeli dengan harga paket hemat,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka tersebut mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
NASIONAL30/09/2026 18:30 WIBRegistrasi Ulang Penerima Bansos Diperluas, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga
-
RIAU30/09/2026 19:30 WIBBantan Bersolek Sambut MTQ ke-51 Bengkalis
-
NASIONAL30/09/2026 19:00 WIBPengamat Desak Investigasi Dugaan Lifestyle Deputi Bakom
-
DUNIA30/09/2026 18:00 WIBPasar Jadi Kuburan! Hujan Bom Militer Myanmar Renggut 33 Nyawa Sipil
-
POLITIK01/10/2026 06:00 WIBTak Masalah PT 8%, Guntur Romli Sebut Jokowi Sengaja Tantang Prabowo
-
DUNIA01/10/2026 00:00 WIBTega!, Pastor di AS Bunuh Istri Demi Selingkuhan 20 Tahun
-
NASIONAL01/10/2026 09:45 WIBAklamasi! Komisi III DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri
-
JABODETABEK01/10/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Kamis