Berita
Polisi Tangkap Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Gresik
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, […]
AKTUALITAS.ID – Dua pemuda diringkus petugas Satreskoba Polres Gresik, usai kedapatan berbuat terlarang di depan SPBU Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kedua pemuda yang diringkus itu antara lain Adi Wahyu Pamungkas (25) dan Dani Agustiaono (21). Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya, satu bungkus rokok, satu klip plastik berisi 0,28 gram sabu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat W 5268 tanpa STNK.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula, saat petugas mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis sabu di depan SPBU Krikilan Driyorejo, Gresik. Mendapat informasi itu, Satreskoba Polres Gresik menerjunkan anggotanya di lapangan.
Sewaktu dilakukan penyelidikan, muncul tersangka Adi Wahyu Pamungkas yang saat itu sedang memesan sabu dari rekannya. Tak ingin buruannya kabur, petugas meringkus tersangka tersebut. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.
“Saat kami periksa, tersangka Adi Wahyu Pamungkas mengaku sedang memesan sabu dari rekannya yang bernama Dani Agustiano yang masih satu desa,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto.
Heru menambahkan, Adi Wahyu dan Dani masih satu jaringan. Karena itu, pihaknya terus mengembangkan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kasus ini kami kembangkan terus. Pasalnya, ada dugaan jaringan diluar dua tersangka itu ada yang terlibat,” imbuhnya.
Sementara Adi Wahyu Pamungkas yang menjadi tersangka mengaku dirinya memang mendapatkan sabu itu dari Dani Agustiano. “Sabu yang saya beli ini untuk konsumsi sendiri dan dibeli dengan harga paket hemat,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka tersebut mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi